SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : Istimewa
Pada hari ini Minggu tanggal 01 bulan Mei tahun 2011
Dengan dibuatnya surat perjanjian ini dimaksudkan sebagai bukti agar di kemudian hari tidak ada kesalahpahaman oleh salah satu pihak.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Nama : Muhammad Iqbal
Organisasi/perusahaan : EO Sinemart
Jabatan : Panitia bedah novel.
Alamat : Jln.Jambore No 7 Rt 04/14 Cibubur Jakarta Timur
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Nama : Irfan Fahrurozi
Organisasi/perusahaan : BEM FAI Universitas Siliwangi Tasikmalaya
Jabatan : Presiden Mahasiswa Fakultas Agama Islam
Alamat : Jln. Siliwangi No. 24 Tasikmalaya
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut
Pasal I
Maksud dan Tujuan
Acara ini di maksudkan sebagai media promosi bagi kedua belah pihak. Bagi pihak pertama adalah sebagai bentuk promo novel di lingkungan kampus Dan pihak kedua menyediakan tempat sebagai media promo tersebut
Pasal II
Jenis Pekerjaan dan Tempat Pelaksanaan
Ø Mengadakan kegiatan bedah novel Cinta Suci Zahrana karya Habiburrahman El Shirazy bersama Sinema Art Production House dan Habiburrahman El Shirazy sebagai nara sumber pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2011 pukul 13.30 s/d selesai.
Ø Kegiatan bedah novel Cinta Suci Zahrana akan dilaksanakan di lingkungan kampus Universitas Siliwangi.
Pasal III
Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab
Pihak Pertama berkewajiban kepada pihak kedua yaitu :
Ø Mendatangkan nara sumber Habiburrahman El Shirazy
Ø Memenuhi kebutuhan akomodasi dan konsumsi nara sumber
Ø Membuat spanduk dan brosur acara
Ø Menyediakan konsumsi snack untuk ± 300 peserta dan untuk ± 30 panitia
Ø Pihak pertama akan menyerahkan brosur dan spanduk acara kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2011.
Pihak kedua, berkewajiban kepada pihak pertama sebagai berikut :
Ø Menyediakan tempat dan keperluan talkshow seperti gedung, kursi dan sound system (standar gedung).
Ø Mendatangkan peserta dalam acara bedah Novel.
Ø Bertindak selaku panitia internal kampus.
Ø Mempersiapkan 1 orang sebagai moderator acara.
Ø Menyediakan ruangan/tempat bagi nara sumber untuk beristirahat
Ø Menyediakan tempat/area yang akan dipasang alat promosi acara seperti spanduk, meja display dan banner
Kedua belah pihak bertanggungjawab atas nama baik organisasi/instansi, dan ketertiban serta keamanan, baik nara sumber maupun peserta selama acara berlangsung.
Pihak pertama dan kedua berhak meminta atas kewajiban–kewajibannya untuk memenuhi dan keberlangsungan acara tersebut.
Pasal IV
Sanksi
1. Apabila narasumber tidak datang pada watu pelaksanaan, maka menjadi tanggung jawab pihak pertama untuk memberikan 500 eksemplar novel Cinta Suci Zahrana karya Habiburrahman El-Shirazy secara cuma-cuma sebagai permohonan maaf kepada panitia dan peserta.
2. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi atau perjanjian yang telah disepakati, maka diwajibkan membayar denda sejumlah uang sesuai dengan besarnya pengeluaran pihak yang dirugikan.
Pasal V
Penutup
Hal-hal yang belum tercantum di perjanjian kerjasama ini dan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan bedah Novel Cinta Suci Zahrana, akan disampaikan dalam perjanjian tambahan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Tasikmalaya, 01 Mei 2011
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Muhammad Ikbal | Irfan Fahruroji NPM. 081002003 |
Mengetahui :
Saksi-Saksi TTD
Cucu Samsul Milah (……………………)
Frans Hartono (……………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar